Tentang Kejaksaan
Pengertian
Kejaksaan
Kejaksaan R.I.
adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang
penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan,
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri
merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya
merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih
berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum,
penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN). Didalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan ri sebagai lembaga
pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuaasaan kehakiman yang
melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan UU secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
pengaruh kekuasaan lainnya. (Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021)
Dalam
menjalankan tugas dan wewenang nya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang
membawahi 7 (tujuh) Jaksa Agung Muda, 1 (satu) Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI
serta 33 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia berada pada posisi sentral dengan peran
strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros
dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di
persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.
Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus
Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu
kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah
menurut Hukum Acara Pidana.
Perlu
ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan
pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan
juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat
mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa
Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang
sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain
berdasarkan Undang-Undang.