Visi & Misi
Visi Misi
Visi Kejaksaan
R.I :
"Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional,
Proporsional dan Akuntabel"
Dengan
Penjelasan :
- Lembaga
Penegak Hukum: Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di
Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana
tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana
pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta
turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain :
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan
hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama
- Profesional:
Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasrkan atas
nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang
ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja
yang memadai dan berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang
berlaku
- Proporsional:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan selalu memakai semboyan
yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh
tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap
hak-hak publik
- Akuntabel:
Bahwa kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Misi
Kejaksaan R.I :
- Meningkatkan
Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana
- Meningkatkan
Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana
- Meningkatkan
Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata
Usaha Negara
- Mewujudkan
Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
- Mempercepat
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik
Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Sumber:
Peraturan Jaksa Agung Nomor: 007/A/JA/08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-010/A/JA/06/2015 Tentang Rencana
Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019 tanggal 4 Agustus 2016)