Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Harvey Moeis

Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Harvey Moeis

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar menjelaskan didalam rilisnya yang dikeluarkan hari ini, bahwasannya telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Harvey Moeis. Pelaksanaan sidang terhadak terdakwa Harvey Moeis ini dilakukan pada hari Rabu(14/08/2024) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pembacaan dakwaan pada sidang hari ini dengan terdakwa a.n. Harvey Moeis, merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum. Rabu(14/08)

Adapun Terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif yaitu:

Kesatu

Primair

:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair

:

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan

Kedua

Primair

:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair

:

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapuspenkum menambahkan sebagai informasi tambahan bahwasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani pada perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum.

Diakhir sidang pada hari ini, Tim JPU menjelaskan bahwasannya Terdakwa Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan, sehingga persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 22 Agustus 2024 dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya