KEJARI MERAUKE MENAHAN TERSANGKA KASUS TIPIKOR PENYALAHGUNAAN PENGELOLAAN DANA HONORARIUM DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. MERAUKE TAHUN ANGGARAN 2019
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, S.H., M.H beserta Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Merauke telah melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka (T.B) Thiasoni Betaubun, S.Sos., M.M selaku Pengguna Anggaran (PA) / Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Merauke. periode tahun 2019-2022, dimana serangkaian tindakan Penyidikan yang di lakukan Tim Penyidik telah mengumpulkan dan menemukan 2 (dua) alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Honorarium pada Bidang Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke T.A 2019, sehingga pada hari Senin tanggal 02 September 2024 Tim Penyidik menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka dan telah di lakukan pemeriksaan pada hari
ini, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke No : Print01/R.1.15/Fd.1/07/2021 tanggal 12 Juli 2021 Jo. Print-01/R.1.15/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 Jo. Print-01/R.1.15/Fd.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 Jo. Print-01/R.1.15/Fd. 1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 Jo. Print-04/R.1.15/Fd.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/R.1.15/Fd. 1/09/2024 tanggal 02 September 2024.
Bahwa adapun peranan dari Tersangka telah secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berupa tidak melakukan pengujian dan penelitian atas kebenaran dokumen pertanggung jawaban keuangan pada Dana Honorarium kepada Guru Tidak Tetap (GTT) Bidang Sekolah Dasar (SD), tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap dan telah bersama-sama menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD sehingga bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp 450.918.700,- (empat ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.03.03/SR-597/PW26/5/2022 tanggal 6 Desember 2022 dan oleh karenanya Tersangka (T.B) Thiasoni Betaubun, S.Sos., M.M disangkakan
melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa selanjutnya setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Tersangka (T.B) Betaubun, S.Sos., M.M kurang lebih selama 6 (enam) jam, terhadap Tersangka (T.B) yang diduga keras melakukan tindak pidana dikenakan penahanan di Lapas Kelas IIb Merauke selama 20 hari sejak hari ini sampai dengan tanggal 22 September 2024, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP.