Kejati Papua Menetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Pon XX Papua 2021
Kejaksaan Tinggi Papua pada Senin (2/9/2024) menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020. Mereka yang ditersangkakan yakni TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua BIdang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator Venue. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon N. Nilla,S.H.,M.H menyebut TR dan RD dititipkan di Lapas Abepura, Kota Jayapura, dan RL dititipkan di Lapas Salemba Jakarta. Sementara, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran, setelah mangkir dari panggilan penyidik. "Kami sudah menahan tiga orang. TR dan RD kami titipkan di Lapas Abepura dan RL dititipkan di Lapas Salemba Jakarta," ujar Nixon kepada sejumlah wartawan di Jayapura, Selasa (3/9/2024). "Sedangkan satu tersangka lagi masih mangkir dari panggilan dan secepatnya akan dijemput paksa," sambungnya. Seperti diketahui, penyelenggaraan PON XX menghabiskan anggaran Rp 10 triliun.
Dalam kasus ini, Nixon memperkarakan kerugian negara mencapai ratusan miliar, meski pihaknya masih berupaya melakukan penghitungan dengan otoritas terkait. "Kerugian negara setidaknya mencapai ratusan miliar rupiah," katanya. Nixon meyakini keempat tersangka sudah memperoleh keuntungan pribadi dari besaran anggaran tersebut. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, penyidik Kejati Papua menemukan banyak penggunaan anggaran PON XX tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya, berdampak pada banyak hal seperti ketidakmampuan PB PON Papua melunasi pembayaran jasa kepada pihak ketiga. Untuk kasus ini, Nixon menegaskan penyidik Kejati Papua masih akan terus mendalaminya. Puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan kasos korupsi berjamaah dana PON XX Papua. "Sudah 65 saksi dan dua ahli yang diperiksa," cetusnya. Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Papua Vallerianus Constantin Dedi Sawaki,S.h.,M.H mengungkapkan dana yang direalisasikan dalam kasus ini hanya Rp 8 triliun, padahal dana PON XX sebesar Rp 10 triliun.
"Jadi dari dana sebesar Rp 8 triliun itu, disidik oleh tim penyidik Kejati Papua terkait penyelenggaraan PON yang dilaksanakan PB PON yang menggunakan anggaran dari hibah Pemprov Papua Rp 2,5 triliun ditambah dengan dana CSR dari Freeport dan PLN yang dikelola oleh PB PON, sehingga dari situ kami tetapkan 4 tersangka," ungkapnya Sawaki menyebut, satu tersangka yang mangkir dari panggilan pihaknya berinisial VP selaku koordinator venue.
Ia menegaskan realisasi penggunaan anggaran PON XX Papua tidak sesuai dengan peruntukannya. "Karena sejauh ini tidak ada LPJ (laporan pertanggungjawabannya)," bebernya Sawaki meluruskan keraguan publik soal upaya Kejati Papua dalam pengungkapkan dugaan kasus korupsi berjamaah atas perhelatan PON XX Papua.
Menurutnya, kasus yang melilit PB PON XX cukup pelik mengingat keberadaan para saksi menyebar, atau tidak berada di dalam satu daerah saja. "Para saksi ini bukan berdomisili di Jayapura saja, tapi hampir ada di seluruh Indonesia mulai dari Sumatera, Jawa, Sulawesi dan beberapa tempat di Papua, seperti Nabire. Wamena."
"Maka itu, kami membutuhkan waktu untuk mendatangi mereka, karena ketika kami panggil mereka tidak datang jadi terpaksa kami datangi ke tempat masing-masing," pungkasnya. Sawaki membeberakan adanya beberapa orang saksi yang kini ikut dalam kotestasi Pileg 2024. Hal ini membuat proses penyidikan terkendala. "Sehingga kami belum bisa panggil. Kami tunggu sampai proses selesai baru kami lakukan pemanggilan," jelasnya. (*)