Kejati Papua Menahan Dua Tersangka Kredit Fiktif Bank Papua Sebesar Rp188 Miliar
KejatiPapua.Info– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menahan dua tersangka berinisial TR dan PF yang terlibat dalam kasus perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp188 miliar. Kedua tersangka ditahan pada hari Jumat 13 September 2024, terkait dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) kontruksi fiktif pada Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Pania, Provinsi Papua Tengah.
“Kedua tersangka mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Papua didampingi pengacara masing-masing. Dimana sebelumnya kedua tersangka sempat mangkir dari panggilan pertama tanggal 5 September 2024 dengan alasan sakit,” ujar Ilham, Koordinator Penyidik Kejati Papua.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam, Penyidik Kejati Papua langsung melakukan penahanan. Namun sebelumnya kedua tersangka sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dikatakan, kedua tersangka diduga melakukan pinjaman di Bank Papua Cabang Enarotali sebesar Rp188 miliar pada tahun 2016 dan 2017. Dalam memuluskan pinjaman itu, mereka membuat 47 perusahaan dan masing-masing perusahaan melakukan pinjaman bank, masing-masing sebesar Rp4 miliar. Ia mengatakan sebelumnya, Kejati Papua juga telah memeriksa 30 orang saksi dan telah menetapkan tiga orang tersangka lain.
“Penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tiga orang tersangka dimana ketiganya sudah menjalani hukuman,” jelasnya.
Perlu diketahui juga bhawa Kejati Papua juga telah menahan tersangka lainnya yakni Kepala Cabang Bank Enarotali yang menjabat saat itu. Di samping itu Nixon Mahuse, Asisten Tindak Pidana Khusus mengatakan para tersangka akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan juga UU Pencucian Uang. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Abepura untuk menjalani proses hukum selanjutnya.