Kejaksaan Tinggi Papua bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jayapura dalam rangka penyuluhan dan penerangan hukum program Jaga Desa
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani mengatakan sebagai upaya memaksimalkan penggunaan dana kampung di 14 kampung yang berada di Kota Jayapura guna menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala kampung dan perangkatnya.
“Pengawasan dan pendampingam Jaga Desa dapat memberikan rasa percaya diri terhadap kepala kampung dan perangkatnya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan, sehingga memperkecil terjadinya kesalahan dalam pengadministrasian yang menyebabkan terjadinya korupsi,” ujarnya.
Dikatakan Aguwani, penyuluhan dan penerangan hukum program Jaga Desa atas instruksi Jaksa Agung, agar tidak serta merta langsung menindak aduan atau laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaaran.
“Jadi, harus diberitahu dulu. Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak serta merta menindak tapi harus berkoordinasi terkait aduan masyarakat. Mengingatkan kepala kampung agar bekerja seperti biasa atau melaksankaan kegiatan yang sudah direncanakan tanpa harus takut salah,” ujarnya.
Aguwani menambahkan penyuluhan hukum diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku serta taat kepada hukum dan menghormatinya. Diharapkan melalui penyuluhan dan penerangan hukum program Jaga Desa, pengelolaan dana kampung berjalan secara maksimal sesuai prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Kejaksaan Tinggi Papua bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jayapura dalam rangka penyuluhan dan penerangan hukum program Jaga Desa di aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (26/9/2024). yang diikuti oleh kepala, sekretaris da bendahara kampung yang berada di kota Jayapura.