ASISTEN BIDANG PEMBINAAN

dasar hukum:peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.asisten bidang pembinaan mempunyai tugas melaksanakan p ...

Selengkapnya

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI

dasar hukum:undang-undang ri nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan ri.peraturan presiden ri nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan presiden ri nomor 29 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan presiden ri nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan presiden ri nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden ri nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan jaksa agung ri no ...

Selengkapnya

WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI

dasar hukum:peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.tugas wakil kepala kejaksaan tinggi:membantu kepala kej ...

Selengkapnya

ASISTEN BIDANG INTELIJEN

dasar hukum:peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.pasal 818asisten bidang intelijen adalah unsur pembantu ...

Selengkapnya

ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

asisten bidang pidana umum(peraturan jaksa agung republik indonesia nomor: per-006/a/ja/07/2017)asisten bidang tindak pidana umum pasal 851asisten bidang tindak pidana umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaks ...

Selengkapnya

ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

asisten bidang pidana khusus(peraturan jaksa agung republik indonesia nomor: per-006/a/ja/07/2017)pasal 873asisten bidang tindak pidana khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan asset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telam mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap ...

Selengkapnya

ASISTEN BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

asisten bidang perdata dan tata usaha negara(peraturan jaksa agung republik indonesia nomor: per-006/a/ja/07/2017)pasal 891asisten bidang perdata dan tata usaha negara adalah unsur pembantu pimpinan yang mempunyai tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.pasal 892dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 891, asisten bidang perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi :perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha ne ...

Selengkapnya

ASISTEN BIDANG PENGAWASAN

asisten bidang pengawasan(peraturan jaksa agung republik indonesia nomor: per-006/a/ja/07/2017)pasal 909asisten bidang pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan penmgendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan pengawasan terhadap disiplin pegawai kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala kejaksaan tinggi sesuai dengan ketentua ...

Selengkapnya

ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA MILITER

asisten bidang pidana militer(mengutip secara garis besar peraturan presiden republik indonesia tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 38 tahun 2oio tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia pada pasal 25a, pasal 25b, dan pasal 25c tentang jaksa agung muda tindak pidana militer)asisten bidang pidana militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan pena ...

Selengkapnya

BAGIAN TATA USAHA

bagian tata usaha(peraturan jaksa agung republik indonesia nomor: per-006/a/ja/07/2017)pasal 940bagian tata usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di lingkungan kejaksaan tinggi yang bersangkutan.pasal 941dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 940, bagian tata usaha menyelenggarakan fungsi :penyiapan bahan penyusunan rencana dan program;penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian sur ...

Selengkapnya

Total Data : 11