Bidang Organisasi
ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
ASISTEN BIDANG PIDANA UMUM
(Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017)
- ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Pasal 851
- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tahap Prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya.
- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Umum.
Pasal 852
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 851, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum;
- Pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya.
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum;
- Pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
- Penyiapan pelaksanaan bimbingan tekhnis penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukumnya; dan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana umum.