ASISTEN BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

ASISTEN BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

(Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017)

Pasal 891

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan yang mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.

Pasal 892

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  2. Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum lain, serta pelayanan hukum di bisang perdata dan tata usaha negara;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.