KOORDINATOR

KOORDINATOR

(Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017)

Pasal 951

  1. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi adalah Jaksa unsur pembantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
  2. Koordinator Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melakukan kajian tekhnis dan dukungan pemikiran serta mengordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara.
  3. Jumlah koordinator Kejaksaan Tinggi paling banyak 6 (enam) koordinator.
  4. Tugas dan fungsi Koordinator Kejaksaan Tinggi akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.