ASISTEN BIDANG PEMBINAAN

Dasar hukum:

  1. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
  2. Peraturan Kejaksaan RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
  3. Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, perpustakaan, pengelolaan pegawai, keuangan dan piutang negara, perlengkapan dan pengelolaan atas barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, organisasi dan tata laksana, pengelolaan data dan statistic kriminal, penerapan dan pengembangan tekhnologi informasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan program reformasi birokrasi serta memberikan dukungan pelayanan tekhnis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Asisten Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  2. Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta pembinaan kerja sama seluruh satuan kerja di bidang administrasi;
  3. Penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya;
  4. Pembinaan manajemen, organisasi tata laksana, analisis jabatan, jabatan fungsional jaksa, urusan ketatausahaan, perpustakaan, dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  5. Pembinaan dan peningkatan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai;
  6. Pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pendapatan dan piutang negara;
  7. Pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, barang sitaan dan barang rampasan negara;
  8. Pelaksanaan pembinaan manajemen terhadap pengelolaan dan data statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan tekhnologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi;
  9. Pelaskanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.